Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat,
golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1
kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu
oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD
dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan
secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD
antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar