Karang
Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak
dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua
potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman
pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa /
Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna
baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang
Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya
mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai
Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang
Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada
para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga,
ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar