PNPM Mandiri
Perdesaan —Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau
PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program
pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri
sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota
Palu, Sulawesi Tengah.
Gambaran Umum
Program
pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan
kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program
ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal,
pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM)
kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar
Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM
Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap
tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan
keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling
prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung
dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana
pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.
Prinsip Pokok PNPM Mandiri Perdesaan
Dalam
pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok
SiKOMPAK, yang terdiri dari:
- Transparansi dan Akuntabilitas.
Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan
proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat
dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral,
teknis, legasl maupun administratif
- Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan
kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
- Keberpihakan pada Orang/
Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan
kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang
kurang beruntung
- Otonomi. Masyarakat diberi
kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan
mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
- Partisipasi/ Pelibatan
Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses
pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan
pembangunan
- Prioritas Usulan. Pemerintah
dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan
kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya
masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang
terbatas
- Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap
tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan
pembangunan tersebut
- Kolaborasi. Semua pihak yang
berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan
kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan
kemiskinan
- Keberlanjutan. Setiap
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa
depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri
Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
- Bertumpu pada pembangunan
manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia seutuhnya
- Demokratis. Setiap pengambilan
keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap
berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip
dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut
dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.
Prinsip
tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program
dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu
dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat
terwujud.
Cakupan Wilayah PNPM Mandiri Perdesaan
Selama
pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK) sejak 1998-2007, program
pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau lebih dari separuh desa
termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
(PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan di 32 provinsi. Pada
2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031 desa dari 2.230 kecamatan di
32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada 2009, jumlahnya mencapai 50.201 desa
dari 3.908 kecamatan di tanah air. Jumlah tersebut belum termasuk desa yang
memperoleh pendanaan dari program-program lain yang melekat pada PNPM Mandiri
Perdesaan, seperti PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi), PNPM
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias (PNPM-R2PN), PNPM Rencana Strategis
Pembangunan Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program Pengembangan Sistem Pembangunan
Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.
Pada 2010,
berdasarkan ancar-ancar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan
per Agustus 2009, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan meliputi 4.805
kecamatan di 32 provinsi atau mencapai 75,9% dari total lokasi PNPM Mandiri.
Cara Kerja PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri
Perdesaan dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat
di wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:
- Sosialisasi dan penyebaran
informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan
maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi
masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
- Proses Partisipatif Pemetaan
Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk
bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula
menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin (RTM).
Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan
agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang
berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk
menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan
kegiatan pembangunan dan pemantauannya
- Perencanaan Partisipatif di
Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa
atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki–laki, satu
perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini
kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan
fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus
perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi
sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa
Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan
prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan
jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri
Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di
tingkat kecamatan dan kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya
sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari
masayarakat akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes)
- Seleksi/ Prioritas Kegiatan di
Tingkat Desa dan Kecamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat
desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan
didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk
menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak.
Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum
musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh
wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan
kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali
yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal
terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan
menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Masyarakat Melaksanakan
Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya
sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk
mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat
prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan
akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang
didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran
kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam
pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima
manfaat
- Akuntabilitas dan Laporan
Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan
perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni
sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir,
dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan
operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara
Prasarana (TP3)
Penyaluran dan Pencairan Dana
PNPM Mandiri
Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang
disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat
mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana
penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha
bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap
penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang
dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK
atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan
peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan
pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait
upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
Dalam
pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM
Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing)
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah
berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost
sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30
Agustus 2006.
Melihat
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di
perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari
sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga
2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam
bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang
dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan
kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di
Indonesia ini.
Hasil PNPM Mandiri Perdesaan
1.
Memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru
- 62,5 juta Hari Orang Kerja
(HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek, yang melibatkan lebih dari
5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat perdesaan dengan imbalan
sesuai dengan harga setempat
- Dibukanya usaha dan jasa
transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul terbangunnya
jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat dengan dana
PNPM Mandiri Perdeaan
- Lebih dari 1,57 juta warga
desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga lokal, turut mendapatkan
pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri
Perdesaan
2. Dampak
signifikan terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil studi di
kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya peningkatan belanja
rumah tangga yang cukup besar dibanding kecamatan non-program. Selanjutnya,
semakin lama sebuah kecamatan menerima bantuan program, maka semakin besar
dampaknya terhadap peningkatan belanja rumah tangga perdesaan.
3. Sasaran
program yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender –Berdasarkan
berbagai studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri Perdesaan terbukti
sukses dalam menentukan sasaran dan memberikan bantuan kepada kecamatan
termiskin di Indonesia, dengan sasaran kelompok masyarakat miskin. Selain itu,
PNPM Mandiri Perdesaan juga dinilai sukses memberdayakan kaum perempuan
4.
Meningkatkan kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model
perencanaan dan pembiayaan partisipatif
- Masyarakat Indonesia di lebih
dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam proses demokrasi,
berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menyangkut
alokasi dana bagi pembangunan publik di desa masing-masing
- Sekitar 62% dari peserta yang
hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan
kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya, dan sekitar 70% tenaga
kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/ prasarana PNPM Mandiri Perdesaan berasal
dari kelompok paling miskin
- Partisipasi perempuan dalam
berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus meningkat,
berkisar antara 31-46%
- Rata – rata swadaya masyarakat
secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
- Sebanyak 82% masyarakat lokal
di lokasi PPK kini menyatakan telah memiliki kemampuan berorganisasi dan
kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas yang menyertai pelaksanan PPK.
Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan lokasi PPK
memiliki kinerja yang baik dan memadai, serta berpotensi untuk berkembang
- Tingginya komitmen pemerintah
dan kontribusi mencapai 40% dari kabupaten-kabupaten pada PPK II, PPK III,
serta PNPM-PPK yang menyediakan dana bersama (matching grants) dan cost
sharing untuk pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK
menyediakan dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
- Akuntabilitas pemerintah dan
peranan masyarakat madani lebih kuat. LSM dan jurnalis di provinsi PPK
bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan PPK secara
independen
- Program telah membangun
mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan. Hal ini terbukti
dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik dan bencana
5. Rendahnya
tingkat korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh Moores
Rowland menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1% dari total dana
yang telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak digulirkan pada 1998 hingga
saat ini, penyimpangan dana dalam program yang menjunjung semangat transparansi
dan akuntabilitas ini sangat rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang
telah disalurkan.
6.
Meningkatkan akses ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan,
dan sumber air bersih di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia.
PNPM Mandiri Perdesaan (melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih dari
171.466 kegiatan sarana/ prasarana perdesaan di lokasi program di seluruh
Indonesia. Berikut ini adalah daftar investasi PNPM Mandiri Perdesaan melalui
PPK dan PNPM-PPK:
- 32.572 jalan dibangun atau
ditingkatkan
- 8.755 jembatan dibangun atau
direkonstruksi
- 10.510 sistem irigasi dibangun
- 9.940 unit sarana air bersih
dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
- Untuk pendidikan, telah
dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah; penyediaan alat dan materi
penunjang belajar mengajar; diberikan lebih dari 117.270 beasiswa
pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336 jenis kegiatan di bidang
pendidikan lainnya
- Untuk kesehatan, telah dibangun
dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan pos kesehatan; serta
mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan lainnya
7. Tingginya
tingkat pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen, bobot
pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara 39-68%. Evaluasi
lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total kegiatan adalah 60,1%.
Keuntungan yang paling dirasakan adalah terbentuknya kegiatan ekonomi baru
melalui prasarana yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas
produksi yang terbatas akhirnya dapat disalurkan ke pasar lokal.
8.
Penghematan biaya dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun
melalui metode PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan. Rata –
rata 56% lebih murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh pemerintah
maupun kontraktor. Berdasarkan studi konsultan independen diketahui, 94%
prasarana yang dibangun dinilai berkualitas baik dan sangat baik secara teknis.